Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Dradjad Wibowo: Penumpang Tidak Perlu Khawatir Aturan Baru Barang Bawaan di Permendag 36/2023

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekonom Dradjad Wibowo: Penumpang Tidak Perlu Khawatir Aturan Baru Barang Bawaan di Permendag 36/2023
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi: Karyawan maskapai memasukkan barang bawaan penumpang ke bagasi 

Pasal 31 ini mengatur impor atas barang yang disebut Barang Bebas Impor (BBI).

Bahasa mudahnya, orang dan badan yang tidak memiliki ijin impor tetap diijinkan mengimpor BBI dengan syarat “tidak untuk kegiatan usaha”. Penumpang umum tergolong ke dalam orang / badan yang tidak punya ijin impor.

Kelima, batas jumlah dan nilai barang sesuai Pasal 31 itu diatur dalam Lampiran 4 yang berjumlah 139 halaman. Secara umum, batasnya cukup masuk akal.

Misalnya untuk mainan, batasnya adalah USD 1500 atau sekitar Rp 22,5 juta per orang namun sepasang suami istri membawa oleh-oleh mainan senili di atas Rp 45 juta.




“Wajar lah jika mereka harus membayar pajak dan bea ke negara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas