Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Dradjad Wibowo: Penumpang Tidak Perlu Khawatir Aturan Baru Barang Bawaan di Permendag 36/2023

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekonom Dradjad Wibowo: Penumpang Tidak Perlu Khawatir Aturan Baru Barang Bawaan di Permendag 36/2023
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi: Karyawan maskapai memasukkan barang bawaan penumpang ke bagasi 

Bagaimana dengan barang pribadi mahasiswa yang pulang kuliah dari luar negeri, atau Warga Negara Indonesia (WNI) lain yang pulang setelah menetap cukup lama di luar negeri?

Asal bukan baru beli, barang-barang mereka terkategori barang pindahan. Mereka tinggal meminta surat keterangan barang pindahan dari kedubes/konjen RI setempat.

Untuk barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), jika bukan barang baru, batas jumlahnya lebih besar.

Baca juga: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan




Bahkan untuk makanan minuman yang bukan baru, tidak ada batas jumlahnya.

Bagaimana jika kita membeli kaos 12 potong sebagai oleh-oleh. Apa boleh buat, jumlah yang bebas pajak dan bea impor hanya 5 potong.

“Yang 7 potong harus dideklarasikan dan bayar. Agar membayarnya pas, tentu kita perlu menyimpan bukti pembeliannya. Jika terkena pajak penghasilan, bukti bayarnya bisa kita kreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak,” tukasnya.

Permendag 36/2023

Kebijakan pokok dalam Permendag 36/2023 sebenarnya adalah tentang perubahan pengawasan impor dari post border kembali menjadi border.

Pertama, Permendag 36/2023 itu bukan secara khusus mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Permendag tersebut adalah tentang kebijakan dan pengaturan impor.

BERITA TERKAIT

Jadi isinya meliputi semua jenis barang yang impornya diatur negara. Barang yang impornya tidak diatur negara, tidak masuk dalam Permendag.

Impor sendiri didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.

Gampangnya, masuk ke Indonesia. Jadi barang bawaan sebelum berangkat tidak tergolong impor, meski seandainya dia eks-impor.

Perlu diketahui, definisi ini sudah diberlakukan sejak puluhan tahun lalu, sejak Indonesia mengatur impor.

Kedua, Permendag 36/2023 adalah produk lintas-kementerian. Yang menandatanganinya memang Menteri Perdagangan, karena sesuai kewenangannya.

Namun, konten peraturannya merupakan kesimpulan dari rapat berbagai kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kantor Kemenko Perekonomian.

Ketiga, permendag impor itu bukan barang baru. Pengaturan impor oleh negara sudah dilakukan selama puluhan tahun.

Permendag dan peraturan menteri sektor lainnya sudah puluhan kali diubah.

Mengingat satu barang bisa mempunyai banyak kode pos tarif atau HS (harmonized system), lampiran dari berbagai peraturan menteri itu bisa berisikan ratusan bahkan ribuan halaman.

Permendag 36/2023 sendiri memiliki 1323 halaman.

Keempat, barang bawaan penumpang di atas diaturnya dalam pasal 31 ayat 2 butir q dari Permendag 36/2023. Isinya tentang barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas