Menperin Minta Sektor Industri Penikmat HGBT Diperluas, Menteri ESDM Soroti Ketersediaan Gas
Perluasan program HGBT harus melihat aspek sumber pasokan gas yang memadai.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara terkait adanya dorongan perluasan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberikan ke semua sektor industri.
Arifin mengungkapkan, hal tersebut perlu dikaji secara mendalam.
Menurutnya, perluasan program HGBT harus melihat aspek sumber pasokan gas yang memadai.
"Kan harus evaluasi dulu (soal perluasan industri), gasnya cukup atau enggak?" ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Kelanjutan Kebijakan HGBT Belum Jelas
"Sekarang kita harus hitung dulu balance-nya, pipanya harus nyambung dulu," sambungnya.
Diketahui, penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.
Terdapat 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dollar Amerika Serikat.
Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Seperti diberitakan di berbagai sumber, Kemenperin mendorong perluasan program HGBT diberikan ke semua sektor industri untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Kemenperin menilai, 7 sektor penerima program HGBT saat ini merupakan strategi awal.
Kemenperin mengungkapkan semua sektor industri membutuhkan gas sebagai bahan baku. Menurutnya, semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi.
Pemerintah Godok Opsi Perpanjangan Kebijakan HGBT di 2025
Diketahui, kebijakan perpanjangan kebijakan atau program HGBT tengah dipertimbangkan untuk dilanjutkan kembali pada tahun depan, tepatnya 2025.
Arifin mengungkapkan, ke depan 3 Menteri terkait yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dijadwalkan akan bertemu untuk membahas HGBT.
Diketahui, kebijakan HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Iya (periode masa kebijakan) kan masih panjang. (Keputusan) tergantung kuorum nanti kan," pungkasnya.