Rumus Hitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas untuk Lebaran 2024, Cek Rinciannya
Simak cara menghitung THR lebaran 2024 untuk karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
Maka THR yang akan ia terima yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, senilai Rp 6.000.000.
Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.
Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
Contoh :
Andi merupakan pekerja kontrak yang masa kerjanya baru 6 bulan.
Dia memiliki upah sebesar Rp6.000.000 per bulan.
Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 : 12 x Rp6.000.000 : Rp3.000.000.
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.
Pertama pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.