Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rumus Hitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas untuk Lebaran 2024, Cek Rinciannya

Simak cara menghitung THR lebaran 2024 untuk karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rumus Hitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas untuk Lebaran 2024, Cek Rinciannya
freepik
Pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan ke karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri, pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

contoh:

Aris adalah pekerja lepas yang baru bekerja selama 3 bulan.

Aris menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.

Maka, THR yang akan diterima Aris adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.

THR Tidak Boleh Dicicil

Berita Rekomendasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.

Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.

Perusahaan Juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas