Penampakan SPBU Curang, 1 Pom Rugikan Konsumen Rp2 Miliar, Kata Zulkifli Hasan Ada 3 Lagi yang Culas
SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, disebut telah membuat rugi konsumen senilai Rp2 miliar.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut ada empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan dalam menjual BBM, di mana satu pom kini dilakukan penyegelan.
"Sebetulnya ada 4 kita temukan ini (SPBU curang) contoh saja di sini satu (Karawang), di Serang, Bekasi, Bandung. Ada 4 ya ditemukan. Ini salah satu contohnya aja. Ini kayaknya sudah lama ini," kata Zulkifli Hasan saat mengecek penyegelan dispenser SPBU Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek, Karawang, kembali ditulis Selasa (26/3/2024).
SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, disebut Zulkifli Hasan telah membuat rugi konsumen senilai Rp2 miliar.
Tiga pompa ukur BBM di SPBU tersebut sudah disegel Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak Pertamina.
Rest Area KM 42 B sebentar lagi pastinya akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Cara Pemilik SPBU Bertindak Curang
Zulkifli Hasan menyebut, pelanggaran berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
Menurutnya, pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima.
"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," kata Zulkifli.
SPBU 42 B dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
Baca juga: Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Bekasi, Pengendara Perlihatkan Bensin Bercampur Air
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.
Sanksi Pertamina
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB)mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
Adapun, dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan 'Rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk merubah Meter'.
Dan sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan.
Pertamina kemudian mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko.
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.