Asosiasi Driver Ojol Pesimistis Dapat THR Lebaran: Itu Cuma Janji Manis Jelang Idul Fitri
Asosiasi Ojek Online pesimistis mendapatkan THR dmeski Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyampaikan imbauan ke perusahaan transportasi online
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Ojek Online (Ojol) pesimistis bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), meski Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan transportasi online agar memberikan THR kepada mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyampaikan, sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengemudi ojek online untuk memberikan THR ke mitra driver.
"Tanpa dibuat aturan, seharusnya perusahaan memiliki kesadaran," ujar Igun saat dihubungi Tribunnews, Rabu (27/3/2024).
Igun berujar, imbauan dari Kemenaker hanya 'janji manis' jelang Hari Raya Idulfitri. Sebab, selama belum tertuang dalam Undang-Undang, maka tidak ada sanksi bagi perusahaan transportasi online yang tidak memberikan THR.
"Selagi status ojol masih ilegal di RI, maka tidak ada aturan yang bisa memberikan sanksi hukum kepada perusahaan aplikasi apabila tidak melaksanakan THR bagi pengemudi ojol," imbuh Igun.
Menurut Igun, jika pasal soal THR bagi ojol tercantum dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, tetap tidak akan memberikan dampak hukum kepada perusahaan yang enggan memberikan THR.
"Sebenarnya hal ini harus menjadi tugas Kemenaker untuk mendorong DPR RI membuat Undang-Undang yang bisa memberikan sanksi hukum apabila perusahaan pemberi kerja atau perusahaan aplikasi tidak memberikan THR," tambah Igun.
Sejauh ini, Kemnaker hanya memberikan imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online. Imbauan tersebut, kata Igun, hanya janji manis.
"Saya menilai sebagai gimmick atau pemanis bagi ojek online tapi hal tersebut merupakan hanya janji manis dan omong kosong bagi kami. Jadi yang paling krusial atau dinantikan ojek online adanya payung hukum bagi profesi ojek online. Karena kalau sudah bicara UU ada sanksi hukum," terang Igun.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan update terkait imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR.
Pasalnya, kata Ida, ojol bukan termasuk kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena memiliki hubungan kerja kemitraan. Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tidak berlaku bagi ojol.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan THR bagi ojol tahun 2024 tidak wajib, melainkan hanya imbauan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.