Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Harus Proses Hukum SPBU Curang yang Akali Takaran Meter di Rest Area Km. 42 B Tol Japek

DPR meminta Pemerintah memproses hukum kasus modifikasi dispenser BBM yang merugikan masyarakat di SPBU Rest Area Karawang, Jawa Barat, ke jalur hukum

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendag Harus Proses Hukum SPBU Curang yang Akali Takaran Meter di Rest Area Km. 42 B Tol Japek
dok.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta - Cikampek di Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memproses hukum SPBU curang yang memodifikasi mesin dispenser BBM untuk mengakali jumlah volume BBM yang dijual ke masyarakat dari yang seharusnya mereka keluarkan.

Mulyanto menerangkan, akibat perbuatan curang tersebut negara dan masyarakat dirugikan. Pemerintah, harus menindak tegas pelaku perorangan ataupun korporasi yang terlibat praktik manipulasi meteran dispenser BBM tersebut.

Dia mengingatkan, momen Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri kebutuhan BBM di masyarakat meningkat.

Mulyanto menyebut kecurangan takaran BBM di SPBU ini adalah persoalan lama yang terus berulang. Trik-trik kecurangannya pun sudah diketahui. Namun faktanya kasus seperti ini tetap saja berulang.

Mulyanto mengatakan penyebabnya adalah hukuman atas tindak pidana ini relatif ringan, baik bagi pelaku ataupun SPBU-nya. Pertamina atau Kemendag mestinya jangan sungkan-sungkan menindak tegas para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.

“Pertamina mestinya mencabut izin SPBU yang terbukti bersalah melanggar UU dengan mencurangi masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Berita Rekomendasi

Termasuk juga untuk BBM bersubsidi. "Saya mendesak BPH Migas untuk tidak memberikan kuota BBM bersubsidi kepada SPBU yang melakukan tindak kecurangan tersebut yang merugikan masyarakat tidak mampu pengguna BBM bersubsidi," katanya.

"Apalagi kecurangannya ini dilakukan bukan sekedar beberapa hari atau minggu tetapi terjadi bertahun-tahun. Ini kan sungguh sangat merugikan mereka yang berhak mendapat subsidi,” tegas Mulyanto.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya telah menyegel SPBU Pertamina di Rest Area Km. 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Diduga Curangi Meteran, Dispenser SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel

Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.

Zulkifli Hasan menjelaskan, pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Baca juga: Konsumen Rugi Rp2 Miliar Akibat SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Curang, Begini Modusnya

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima."

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp.2 miliar per tahun,” ungkap Zulkifli Hasan.

Sebelumnya terjadi kasus serupa di Kabupaten Serang, Banten. Pengelola SPBU bertahun-tahun mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran. Praktik nakal yang dijalankan tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Pengelola SPBU itu memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis dan digerakkan secara remote.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas