OJK Ambil Langkah Pengaturan Pinjol Usai Revisi UU ITE Disahkan
Revisi kedua UU ITE telah disahkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi kedua UU ITE telah disahkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024.
Hal itu membuat keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum.
Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE , menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital.
Baca juga: KPPU Duga Ada Pelanggaran Bisnis Pinjol Pinjaman Pendidikan: Suku Bunganya Sangat Tinggi!
Menindaklanjuti aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dan multifinance.
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menyebut bahwa OJK telah mengambil langkah dalam pengaturan P2P Lending, termasuk untuk model bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan transaksi keuangan tanpa tatap muka lainnya.
“OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No.1 Tahun 2024 dan bersepakat bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melakukan tatap muka fisik, wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan oleh sertifikat elektronik,” ucap Ahmad dikutip Kamis (28/3/2024).
“Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti OJK khususnya bagian pengaturan P2P lending dan model bisnis Buy Now Pay Later. Untuk itu, para penyelenggara jasa keuangan khususnya fintech lending perlu melihat daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang secara resmi terdaftar Kominfo,” ujarnya.
Sebagai PSrE pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika m RI, Privy berkomitmen untuk mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE yang baru.
Sejak berdiri pada 2016 sampai dengan saat ini, TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik.
Baca juga: Diduga Terkait Pinjol, AFPI Buka Suara Soal Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Penjaringan
CEO Privy Marshall Pribadi mengungkapkan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik tapi juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.
"Saat ini, kami juga sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik,” ungkap Marshall.