Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina dan Kementerian ESDM Sudah Bahas Pertalite Akan Dihapus, Apa Hasilnya?

Diskusi secara formal maupun non formal telah dilakukan oleh Pertamina bersama stakeholder terkait mengenai rencana penghapusan Pertalite.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pertamina dan Kementerian ESDM Sudah Bahas Pertalite Akan Dihapus, Apa Hasilnya?
Tribunnews.com/Gilang Putranto
Ilustrasi BBM Pertalite. Diskusi secara formal maupun non formal telah dilakukan oleh Pertamina bersama stakeholder terkait mengenai rencana penghapusan Pertalite. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) masih enggan merinci mengenai rencana mereka tidak lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan 90 (RON 90) atau dikenal masyarakat Pertalite.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, rencana ini masih dalam tahap pengkajian.

"Masih kami kaji," katanya ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2024) malam.

Baca juga: Pertamina Tak Ingin Jual Pertalite Lagi, Janjikan Oktan Lebih Tinggi Seharga Rp10.000 per Liter

Ia mengatakan, diskusi secara formal maupun non formal telah dilakukan oleh Pertamina bersama stakeholder terkait mengenai rencana ini.

"Ya, untuk diskusi secara formal maupun non formal juga kami lakukan dan kemarin Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif) juga menyampaikan bahwa kalau memang tidak ada penambahan anggaran, itu dimungkinkan," ujar Fadjar.

Ia menenkankan, rencana ini merupakan bentuk semangat Pertamina menjalankan regulasi, yakni sesuai apa yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah tentukan mengenai batas nilai oktan sebuah BBM.

Berita Rekomendasi

Regulas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.

"Kita kan semangatnya untuk di satu sisi menjalankan regulasi, karena regulasi KLHK kan minimal BBM itu RON-nya 90, sekarang pertalite masih 90," tutur Fadjar.

Selain menjalankan regulasi, ia mengatakan rencana meniadakan Pertalite ini juga sebagai upaya Pertamina terus berinovasi dalam transisi energi.

"Kita juga ingin terus berinovasi untuk menciptakan transisi energi. Kemudian mengurangi emisi, kita juga harus menghasilkan produk BBM yang ramah lingkungan," kata Fadjar.

"Jadi, semanagtnya ke situ. Tapi, untuk kelanjutannya, saya jawab belum," lanjutnya.

Jauh sebelum ini, rencana penghapusan Pertalite sudah disuarakan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas