Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham Freeport Menjadi 61 Persen Selesai Juni 2024

Presiden Jokowi yakin penambahan 10 persen saham di PTFI dapat tercapai. Meski Presiden tidak menampik bahwa negosiasi berlangsung alot.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham Freeport Menjadi 61 Persen Selesai Juni 2024
tribunnews
Grasberg, Tambang emas Freeport di Papua. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan negosiasi penambahan saham pemerintah melalui BUMN di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen sehingga menjadi 61 persen masih dalam proses. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan negosiasi penambahan saham pemerintah melalui BUMN di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen sehingga menjadi 61 persen masih dalam proses.

"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya," kata Jokowi usai acara pembukaan kongres HIKMAHBUDHI Ke XII Tahun 2024, di Ancol, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Freeport Minta Pemerintah Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga dari Mei ke Desember 2024

Presiden Jokowi yakin penambahan 10 persen saham di PTFI dapat tercapai. Meskipun, Presiden tidak menampik bahwa negosiasi berlangsung alot.

"Ya namanya negosiasi kan udah lama ini. Alot, alot banget," katanya.

Presiden berharap regulasi yang berkaitan dengan penambahan saham di PTFI segera dirampungkan.

Sehingga proses negosiasi penambahan saham tersebut dapat selesai paling tidak Juni mendatang.

Berita Rekomendasi

Pemerintah saat ini sedang mengebut Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Revisi tersebut difokuskan pada penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontra izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca juga: Beroperasi Juni 2024, Menteri ESDM Ungkap Sederet Manfaat Terbangunnya Smelter Freeport di Gresik

Sebelum revisi perpanjangan IUPK baru dapat dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.

"Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan. Tapi saya melihat, tadi saya targetkan gak sampe Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas