Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Aturan Festival Balon Udara Selama Periode Lebaran 2024

Kristi bilang, kedua lokasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Aturan Festival Balon Udara Selama Periode Lebaran 2024
Istimewa
Puncak festival balon udara dalam rangka memperingati bulan Syawal di Alun-alun Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyampaikan, tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024 perlu ditertibkan.

Sebab menurutnya, balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

Meski begitu, pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diijinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan. Kristi bilang, kedua lokasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Harga Tiket 7 Bus AKAP Jakarta-Surabaya Mudik Lebaran 2024: PO Gunung Harta, 27Trans Sampai Lorena

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Dikatakan Kristi, masyarakat perlu mengetahui bahwa balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan. Bahkan, hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Berita Rekomendasi

"Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelas Kristi.

"Jika ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut," tegas Kristi.

Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Baca juga: Syarat Klaim Diskon 10 Persen Ruas Tol Tangerang-Merak Selama Mudik Lebaran 2024

Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, sebagai berikut:

1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas