Jadwal dan Lokasi Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024, Nekat Melanggar Bisa Denda Rp 500.000
Jadwal dan lokasi penerapan sistem ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut rincian jadwal dan lokasi penerapan sistem ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Mencegah membludaknya volume kendaraan selama mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Trans Jawa.
Oleh karenanya Korlantas Polri menghimbau agar masyarakat yang akan mudik menggunakan mobil pribadi menyesuaikan waktu keberangkatan dengan plat nomor kendaraan.
Dengan cara ini, setidaknya ruas jalan tol Trans Jawa selama mudik Lebaran 2024 tidak akan mengalami kemacetan yang mengular seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sebagaimana dikutip dari laman Humas Polri.
Lokasi dan Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024
Arus Mudik 2024
- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Baca juga: Polri Ungkap 115 Titik Rawan Banjir Saat Mudik Lebaran 2024, Terbanyak di Jawa Timur
Arus Balik 2024
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Khusus untuk arus balik 2024, ganjil-genap akan diberlakukan pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Hukuman Nekat Langgar Ganjil Genap
Bagi para pemudik yang melanggar jadwal ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024 maka akan ditilang melalui kamera ETLE atau electronic traffic law enforcement.
Jika melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, pengemudi akan dikenai sanksi atau denda maksimal 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelanggaran aturan ganjil genap juga dapat mengakibatkan pengemudi diberhentikan oleh petugas kepolisian dan kendaraannya ditilang.
Aturan ini diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap Lebaran 2024
Sebagai catatan, peraturan ini tak diberlakukan untuk semua kendaraan.