Ombudsman Nyatakan Bappebti Lakukan Maladministrasi, Disebut Abaikan Sejumlah Kewajiban
Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Pialang berjangka juga disebut tidak menjelaskan dokumen pemberitahuan adanya risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat, hanya sebagai bentuk formalitas karena dana para Pelapor sudah masuk ke rekening para pialang.
Kelima, nasabah juga tidak melakukan demo account, tetapi dilakukan oleh para marketing pialang berjangka.
Keenam, Ombudsman juga menemukan bahwa para Pelapor melakukan transfer dana margin sebelum mereka terdaftar sebagai nasabah di pialang berjangka.
Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan pemeriksaan dan penyidikan oleh Bappebti atas dugaan tindakan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui sistem pengaduan online Bappebti.
Namun, laporan yang masuk ke Ombudsman, tidak ada satu pun yang naik ke tahap penyidikan.
Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada para pialang berjangka.
Sehingga, menyebabkan para korban melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI.