Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Banyak Dikeluhkan, Ombudsman: Merugikan Publik

Aturan ini menyulitkan masyarakat yang menenteng barang bawaan atau barang belanjaan dari luar negeri karena kini jadi dibatasi jumlahnya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Banyak Dikeluhkan, Ombudsman: Merugikan Publik
dok Angkasa Pura II
Pemendag Nomor 3 Tahun 2024 menyulitkan masyarakat yang menenteng barang bawaan atau barang belanjaan dari luar negeri karena kini jadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024, jadi kontroversi masyarakat.

Aturan ini menyulitkan masyarakat yang menenteng barang bawaan atau barang belanjaan dari luar negeri karena kini jadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, polemik ini menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan akan peraturan tersebut.

“Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/4/2024).

"Terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi," lanjutnya.

Padahal, kata Yeka, arahan Presiden Jokowi sudah jelas, yakni tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, jangan sampai di musim libur Lebaran ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal itu sebagaimana akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border.

Yeka mengatakan, ini sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Oleh sebab itu, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut).

Yeka mengatakan, Kemendag juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

Baca juga: Barang Bawaan Pekerja Migran Tertahan hingga Busuk, Ombudsman Tuntut Kejelasan Layanan

Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, ia mengatakan Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas,

Audit akan melibatkan jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas