Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Sebut Telah Libatkan BP2MI Dalam Penyusunan Peraturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Permendag 36/2023 merupakan aturan yang mengatur beberapa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang bersifat pribadi dan turut membatasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendag Sebut Telah Libatkan BP2MI Dalam Penyusunan Peraturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
The Crystal Ballroom
Ilustrasi barang bawaan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tidak sendirian dalan menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag 36/2023 merupakan aturan yang mengatur beberapa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang bersifat pribadi dan turut membatasi jumlah bawaannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya dalam merumuskan Permendag 36/2023.

Baca juga: Kena Pembatasan Barang Bawaan, Pembalut dan Popok Dipermasalahkan

Yakni, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Budi menegaskan, Kemendag bersama dengan K/L lainnya, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu yang diatur dalam peraturan ini.

Selain itu, Kemendag bersama BP2MI dan K/L lain juga mengatur jumlah yang dapat diimpor sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

Berita Rekomendasi

Budi mengklaim ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan terkait.

Peraturan ini, di antaranya, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta lingkungan hidup.

Selain itu, peraturan ini juga ada agar kinerja industri dalam negeri tidak terganggu, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang dinilai sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

“Permendag 36/2023 bukan merupakan produk hukum dari Kementerian Perdagangan sendiri," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Mereka yang Keluhkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dianggap Lebai, Mendag: Kenapa Diributin?

Selain itu, kata dia, hal yang sama dilakukan dalam penyusunan kebijakan impor barang kiriman PMI.

“Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan secara bersama-sama antara K/L pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” ujar Budi.

Terkait dengan pemberitaan soal tertahannya barang kiriman PMI di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Budi menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) oleh BP2MI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas