Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asal Usul THR di Indonesia, Ada sejak 1950 Berawal dari Protes Buruh yang Tuntut Keadilan Upah

THR untuk para pekerja di Indonesia muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Asal Usul THR di Indonesia, Ada sejak 1950 Berawal dari Protes Buruh yang Tuntut Keadilan Upah
pixabay.com
Pembagian THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950 silam. THR muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. 

TRIBUNNEWS.COM – Pembagian tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu budaya yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Mengutip laman Kominfo, THR sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adapun kebijakan pembagian THR di Indonesia diatur dalam surat edaran PerMenaker No. 6 Tahun 2016.

Dalam SE tersebut, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.

THR Sudah Ada sejak Tahun 1950

Sebagaimana data dalam video yang diunggah akun Linked Shawn Corrigan, pembagian THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950 silam.

Namun saat itu THR hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, buruh belum menerima THR di Hari Raya.

THR lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Partai Masyumi, THR muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Besaran THR Zaman Dulu

Berita Rekomendasi

Pada masa itu tunjangan hari raya diberikan pemerintah Indonesia kepada pegawai PNS sebesar Rp 125 - Rp 200 perak atau setara dengan gaji pokok pegawai.

Selain THR dalam bentuk uang, Kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil.

Baca juga: Kemnaker Buat Posko THR Layani Konsultasi dan Pengaduan, Catat Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Pembayarannya pun dilakukan tepat di akhir Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai atau aparatur negara.

Berawal dari Protes Buruh

Namun Lambat laun budaya ini telah memicu kecemburuan sosial para buruh.

Para buruh menganggap bahwa pihaknya tidak diberikan apresiasi yang sepadan atas kerja kerasnya untuk membangkitkan perekonomian nasional.


Alasan ini yang membuat para buruh geram, hingga mereka kompak menggelar gelombang protes membesar. Bahkan pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja.

Kaum pekerja atau buruh kompak melayangkan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti Pamong Praja.

Setelah melewati diskusi yang panjang, pemerintah kemudian memandotori pembagian THR untuk buruh dan pegawai swasta pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui aturan tersebut pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan yakni pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Kemudian pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

THR Tidak Boleh Dicicil

Kini, selain dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.

Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.

Perusahaan juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas