ITRW Soroti Kecelakaan Maut Km 58 Tok Japek: Penggunaan Traffic Cone Tak Memadai untuk Contra Flow
ITRW berpendapat insiden Km 50 Tol Japek merupakan kesalahan kolektif pengguna tol, operator jalan tol dan aparat yang menggunakan diskresinya.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan fatal yang terjadi pada minibus Daihatsu Granmax dengan Daihatsu Terios dan bus Primajasa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada Senin pagi H-1 Lebaran 8 April 2024 yang menyebabkan 12 orang tewas menjadi perhatian serius Indonesia Toll Road Watch (ITRW).
Dalam pernyataan tertulis mengevaluasi kasus kecelakaan maut ini, ITRW menyatakan, insiden ini merupakan tragedi sekaligus kesalahan kolektif antara pengendara yang terlibat, operator jalan tol dan aparat yang menggunakan diskresinya untuk me-rekayasa alur lalu lintas di jalan tol.
"ITRW mengucapkan dukacita mendalam pada keluarga para korban," ungkap Ferry Octavian, Divisi Teknologi ITRW dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu, 13 April 2024.
Ferry membeberkan, kasus laka ini diawali dengan keputusan pemberlakuan contra-flow di beberapa segment jalan tol Japek tersebut sejak beberapa hari sebelumnya, untuk mengantisipasi tingginya arus kendaraan pemudik.
Menurutnya, diskresi mengambi keputusan contra flow untuk mengurai padatnya arus kendaraan memang masih merupakan (salah satu) solusi terbaik untuk rekayasa lalu lintas guna menutupi kekurangan sarana dan prasarana jalan raya/tol.
Upaya itu dikombinasikan dengan pemberlakuan one-way pada ruas Tol Cipali hingga Gerbang Tol Kalikangkung dan juga aturan mengenai ganjil-genap, semua variabel aturan tersebut cukup berhasil untuk meminimalisir hambatan saat arus mudik dari Barat ke Timur pada sebelum Hari Raya.
Namun ITRW menilia, pada saat bersamaan, keputusan implementasi aturan contra flow dan on way tersebut tidak dibarengi dengan pembekalan dan sosialiasi yang cukup untuk para pengendara.
"Mungkin dianggap bahwa “semua sudah terbiasa”, operator jalan tol ataupun aparat yang mengambil keputusan tidak memberikan informasi yang akurat mengenai apa hak dan kewajiban pengendara terutama saat melalui ruas jalan tol yang lalu lintasnya direkayasa tersebut," ujar Ferry.
Baca juga: Sebelum Celaka di Km 58 Tol Japek, 4 Hari Lamanya Driver Nyetir Granmax Bolak-balik Ciamis-Jakarta
"Misalnya, saat berkendara di jalur contra flow dan tiba-tiba kendaraan mengalami masalah dan membutuhkan jalur darurat, apakah pengemudi tahu apa yang harus dilakukan?"
"Jalur darurat mana yang harus diambil? Jalur darurat di arah berlawanan/sisi kanan? Atau harus kembali ke jalur darurat yang ada di sisi kiri?" tanyanya.
Penggunaan Traffic Cone di Contra Flow Kurang Memadai
ITRW juga mengkritik, pemisahan jalur contra flow pun terlihat tidak dilengkapi dengan sarana keselamatan yang cukup rigid dan hanya dibatasi traffic cone.
Menurut Ferry, penggunaan traffic cone tidak memadai, selain tidak akan mampu menahan laju kendaraan yang tiba-tiba mengalami masalah seperti slip, hilang kendali dan lain-lain.
Baca juga: Polisi: Tidak Ada Jejak Pengereman Minibus Granmax di Lokasi Kecelakaan Maut Km 58 Tol Japek
Dia merujuk pada beberapa video dashcam pengendara bahwa pemisahan jalur pun dilakukan tanpa rambu ataupun papan informasi (fixed maupun portable Variable Message Sign/VMS) yang cukup besar untuk memberitahu pengendara di kedua arah bahwa jalan di depan mereka akan segera memasuki/mengakhiri rekayasa contra flow.
Menurutnya, hal ini sudah cukup berbahaya pada siang hari, apalagi saat berkendara di malam hari seperti sebagian besar pemudik lakukan pada masa mudik Lebaran 2024 ini.