KAI Daop 1 Jakarta: Arus Balik H+5 Penumpang KA Jarak Jauh Masih Tinggi
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sejak 12 April 2024 angka penumpang yang tiba mukai mengalami peningkatan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Dari jumlah tersebut sudah termasuk perjalanan KA Tambahan sebanyak 393 KA yang tiket nya sudah dapat dipesan sejak Rabu 06 Maret 2024. KA tambahan tersedia untuk sejumlah perjalanan relasi favorit seperti tujuan Yogyakarta, Semarang, Solo, Blitar, Surabaya dan Malang
Pemesanan tiket angkutan lebaran sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, contact center 121 dan berbagai mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI.
Sementara loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Selain melakukan persiapan melalui keandalan sarana dan peningkatan jumlah perjalanan melalui KA Tambahan, Daop 1 Jakarta juga menambah sejumlah fasilitas di Stasiun seperti kursi tunggu dan area bermain anak.
Sejumlah fasilitas toilet dan area ibadah juga diperbaharui seperti yang dilakukan di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. Daop 1 Jakarta juga melakukan penambahan petugas pelayanan, pengamanan untuk memastikan angkutan lebaran dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Adapun Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali agar pelanggan KA yang akan mudik agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.
Selain itu pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, diantaranya yaitu : Barang-barang yang mudah terbakar, Senjata api/ senjata tajam, Narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.