Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasokan Tepung Terigu Nasional Terancam, Berpotensi Terjadi Kelangkaan Gara-gara Kebijakan Ini

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ternyata berdampak

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasokan Tepung Terigu Nasional Terancam, Berpotensi Terjadi Kelangkaan Gara-gara Kebijakan Ini
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ketua Umum Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) Franciscus Welirang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ternyata berdampak juga pada pasokan tepung terigu nasional.

Musababnya, pengadaan impor Premiks Fortifikan mengalami perubahan di Permendag 36/2023.

Dari yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.

Baca juga: Operasikan PLTS Atap di Pabrik Tepung Terigu, Bungasari Hemat Pengeluaran Hingga Rp3 Miliar

Premiks Fortifikan merupakan fortifikasi tepung terigu, yakni berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.

Sejak diberlakukannya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI ) wajib tepung terigu pada tahun 2000, seluruh industri terigu nasional harus taat melakukan fortifikasi tepung terigu, yaitu berupa penambahan zat gizi mikro melalui Premiks Fortifikan.

Premiks Fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) di dalam negeri.

BERITA REKOMENDASI

Dengan berubahnya peraturan pengadaan impor Premiks Fortifikan di Permendag 36/2023, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) Franciscus Welirang menilai, akan makin sulit pengadaannya karena prosedur administrasi makin panjang.

Fraky, sapaan akrabnya, mengatakan prosedur administrasi pasti akan memakan waktu lama, bahkan bisa sampai berbulan-bulan.

Maka dari itu, peraturan ini dinilai akan sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.

Adapun saat ini, ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota APTINDO cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, Franky mengatakan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen.

Baca juga: Kementan Kembangkan Ganyong, Pangan Lokal Pengganti Beras dan Tepung Terigu


"Pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/4/2024).

Untuk diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas