Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Relaksasi Harga Gula Konsumsi, Naik Jadi Rp 17.500 per Kg

Sejak 1 hingga 18 April ini, harga gula konsumsi naik 0,22 persen atau sebesar Rp 40, menjadi Rp 18.040 per kg.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Relaksasi Harga Gula Konsumsi, Naik Jadi Rp 17.500 per Kg
Endrapta Pramudhiaz
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Sejak 1 hingga 18 April ini, harga gula konsumsi naik 0,22 persen atau sebesar Rp 40, menjadi Rp 18.040 per kg. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi mengalami relaksasi atau penyesuaian.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, relaksasi sudah diberlakukan, di mana HAP naik menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg).

"Iya sudah kita berikan relaksasi Rp 17.500," katanya ketika ditemui di kantor Bapanas, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Relaksasi ini diberikan karena harga gula konsumsi sekarang di pasaran sudah berada di atas HAP.

Baca juga: Harga Gula Pasir Terpantau Stabil di Bulan Januari 2024, di DKI Jakarta Capai Rp 16.400 per Kg

Harga gula konsumsi juga bisa melampaui HAP karena sebagai komoditas yang sebagiannya merupakan hasil impor, ikut terdampak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah tinggi.

Data panel harga Badan Pangan Nasional mencatat, sejak 1 hingga 18 April ini, harga gula konsumsi naik 0,22 persen atau sebesar Rp 40, menjadi Rp 18.040 per kg.

BERITA REKOMENDASI

"Karena memang currency-nya tinggi dan harga di luar emang tinggi," ujar Arief.

Adapun HAP gula di tingkat konsumen sebelum relaksasi sebesar Rp 16 ribu per kg, sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP sebesar Rp 17 ribu per kg.

Dalam selembaran surat pengumuman relaksasi gula yang diterima Tribunnews, disebutkan relaksasi harga gula ini telah berlaku sejak 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024.

"Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau
konsumen sebesar Rp 17.500/kg," tulis surat tersebut.

Khusus untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas