Kenaikan Dolar AS dan Kebijakan Tarif Lambat Akan Persulit Usaha Angkutan Penyeberangan
Kenaikan kurs mata uang US dollar terhadap rupiah akhir-akhir ini dimana saat ini nilainya 1 USD sudah mencapai Rp 16.265
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kenaikan kurs mata uang US dollar terhadap rupiah akhir-akhir ini dimana saat ini nilainya 1 USD sudah mencapai Rp 16.265 semakin membuat kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan.
Kondisi ini juga semakin membesar dan ini akan mengakibatkan kesulitan menjalankan operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan pelayanan kenyamanan sesuai dengan SPM (Standarisasi Pelayanan Minimum) karena tarif angkutan penyeberangan ditentukan oleh pemerintah Kemenhub dan Kemenko Marvest yang saat ini semakin tertinggal.
Demikian disampaikan Ir. Rahmatika Msc, Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap.
Baca juga: Awas Padat di Jalan Tol! Puncak Arus Balik Diprediksi Senin Besok, Ada Diskon Tarif Tanggal Ini
Menurutnya, hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakit sulit untuk memenuhi standarisasi tersebut, apalagi dengan adanya ketertinggalan tarif dan semakin menguatnya nilai kurs mata uang asing yang dimana sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing baik dari sparepart, bahan bakar dan komponen biaya lainnya.
"Saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8 persen mulai dari 3 tahun yang lalu sebesar diatas 40% ditambah lagi dengan kenaikan harga bbm 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif sesuai dengan yang sebenarnya waktu itu. Dan pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyebrangan secara bertahap dengan mencicil 15% di tahun 2001 dan tahap kedua sebesar 5% di tahun 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh diatas 30% maka di 3 tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya,
Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata dengan kondisi yang ada di angkutan penyebrangan," imbuhnya.
Pada saat perhitungan tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang US dollar di tahun 2019 sebesar Rp 14.523,- dibanding saat ini sebesar Rp 16.265,-
Maka demi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI dan Kemenko Marvest, Tutup Rakhmatika.