KPR BRI 2024: Bisa Pinjam Rp 300 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Lengkap dengan Skema Cicilan
Berikut informasi seputar angsuran program Kredit Pemilikan Rumah (KPR )dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2024
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut informasi seputar angsuran program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2024.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali berkomitmen menyediakan fasilitas pinjaman bagi nasabah lewat program KPR.
Melalui program ini, masyarakat khususnya anak-anak muda bisa memiliki rumah hunian tanpa harus membayar penuh di awal.
Masyarakat hanya menyiapkan sejumlah uang untuk membayar down payment (DP) atau uang muka.
Lalu sisa biaya pembelian rumah dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu tertentu hingga 15 tahun.
Jenis KPR BRI 2024
Melansir dari laman resmi Bank BRI, terdapat dua jenis KPR yang bisa digunakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka mendapatkan hunian layak tinggal, diantaranya :
- KPR BRI Bersubsidi
Adapun KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang biasa disebut sebagai rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BRI KPR Bersubsidi digunakan khusus untuk MBR sesuai dengan aturan pemerintah.
Yakni dengan total penghasilan keluarga, suami dan istri maksimal Rp 8 juta per bulan.
Baca juga: Di Depan Bos BTN dan Erick Thohir, Menteri PUPR Minta Bunga KPR Turun: Kalau Tak Bisa, Omong Kosong
Untuk suku bunga KPR bank BRI subsidi yang di bebankan pada calon nasabah yaitu 5 persen hingga masa tenor selesai.
- BRI KPR Non Subsidi
Berbeda dengan yang sebelumnya, kredit rumah BRI non subsidi ditujukan untuk masyarakat di luar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan ketentuan bunga floating (mengambang).
Program Kredit Kepemilikan Rumah BRI ini bisa digunakan untuk membeli rumah komersil baik baru maupun bekas, dengan syarat developer harus sudah bekerja sama dengan BRI.
Khusus bunga KPR BRI bermacam-macam besarnya. Untuk KPR Non Subsidi, bunga yang berlaku adalah 6,5 persen (fixed 1 tahun pertama) dan 9,5 persen (fixed 3 tahun pertama).
Besar suku bunga setelah masa fixed habis adalah bunga mengambang (floating) mengikuti kebijakan Bank Indonesia.