Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Sejak Awal Merasa Janggal dengan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kok Begini?

Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tak dibatasi jenis dan jumlahnya serta dapat diimpor baik dalam kondisi bekas.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendag Sejak Awal Merasa Janggal dengan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kok Begini?
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku sudah merasa janggal akan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sejak awal peraturan ini dirumuskan.

Permendag 36/2023 merupakan peraturan yang beberapa poinnya mengatur barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dia bercerita, saat itu dia mengaku setuju dengan peraturan ini karena atensinya terlanjur tertarik pada kemudahan yang disebut akan timbul usai peraturan ini terbit.

Terlebih, Permendag 36/2023 merupakan peraturan yang diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

"Saya dari awal ini, 'Kok begini aturan?' Tetapi, ini kan hasil kesepakatan kementerian lembaga. Kementerian Perdagangan yang mengatur ekspor impor sebagai rumahnya," kata Zulhas dalam sambutannya di acara Hari Konsumen Nasional 2024, Rabu (24/4/2024).

"Maka aturan-aturan itu harus dimasukkan ke dalam Permendang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, saat itu ia bertanya kepada Direktur Jenderal (Dirjen) terkait, mengapa peraturannya begini. Jawaban yang ia dapat saat itu, peraturan ini untuk mempermudah.

"Saya cuma tanya waktu itu sama Dirjen, 'Ini kenapa begini?' 'Ini untuk mempermudah, Pak.' Nah, kata-kata mempermudah itu saya sudah terpikat. Kalau mempermudah, saya setuju," ujar Zulhas.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, ia mengaku Permendag 36/2023 bagus saat diskusi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak mudah.

Pelaksanaannya tidak mudah karena ternyata barang bawaan penumpang ini harus dibongkar.

Baca juga: Permendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang Direvisi

Lalu, peraturan yang menyebutkan jumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi juga menuai kritik dari masyarakat.

"Saya kalau ke luar negeri, saya beli barang tiga, empat, kan hak kita. Asal kita pulang bayar pajak, kan boleh mestinya. Masa mesti disitain satunya?" ujar Zulhas.

Akhirnya, setelah Permendag 36/2023 ini dirapatkan lagi dengan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, peraturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022. Revisi juga akan dilakukan.

Revisi Permendag 36/2023

Sebagai informasi, revisi ini akan mengeluarkan aturan terkait impor barang bawaan atau kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III peraturan tersebut.

Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Baca juga: Hippindo Dukung Rencana Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Sulitkan Pengusaha Stok Barang Impor

Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya.

Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk.

Pembebasan bea masuk dibatasi, yakni jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender.

Nilai pabean-nya per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS.

Adapun pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

Selain aturan impor barang kiriman PMI, kebijakan barang pribadi bawaan penumpang dalam Permendag tersebut juga direvisi.

Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untukkegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya.

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal useyang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas