Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Tapi Malah Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Ini Hitungan Bea Cukai
Nilai besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah masyarakat dihebohkan terkait adanya berita seseorang yang membeli sepatu sepak bola dari luar negeri, namun dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar dari harga barang.
Adapun, kabar ini turut diposting ulang oleh akun media sosial 'X' @partaisocmed.
"Selamat siang Pak Prastowo (Srtaf Khusus Menteri Keuangan). Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 klok jutaan?" tulis caption pada postingan Partai Socmed, dikutip (24/4/2024).
"Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya? lebih sedikit," sambungnya.
Baca juga: KPK Ungkap Penerimaan Gratifikasi hingga Rp10 M, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Diadili
Melalui akun X, Direktorat Jenderal Bea Cukai langsung memberikan penjelasannya.
Menurut Ditjen Bea Cukai, nilai besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan.
Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF atau nilai pabean.
Semula, jasa pengiriman memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.
"Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935," ungkap Ditjen Bea Cukai.
Atas ketidaksesuaian tersebut, lanjut penjelasan Ditjen Bea Cukai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Adapun, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.
Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkasnya.