Maskapai Bersiap Hadapi Sepinya Penumpang Saat Pemerintah Cari Uang Pariwisata di Tiket Pesawat
Rencana penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan, merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengkritisi rencana Pemerintah untuk membahas pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Sebab, berpotensi menurunkan tingkat okupansi.
"Akibatnya malah dapat menurunkan tingkat okupansi pesawat dan juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat," ujar Suryadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/4/2024).
Rencana penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan, dinilai Suryaadi, merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan, sebab tidak semua penumpang pesawat menggunakan transportasi tersebut untuk keperluan pariwisata, sehingga penerapan iuran tersebut sangat tidak tepat sasaran. Selain itu, menurut Suryadi, penerapan iuran ini berpotensi melanggar UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Wacana Pemerintah Kenakan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat, APJAPI: Memberatkan Konsumen
"Dimana penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge)," terang Suryadi.
Tuslah sendiri, imbuhnya, adalah biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan penetapan tarif jarak. Sebagai contoh, yang termasuk tuslah adalah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya.
"Karena pada momen tersebut biasanya ada pesawat yang berangkat atau pulang tanpa penumpang," tutur Suryadi.
Dia Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar lebih kreatif dalam mencari dana pariwisata. Iuran pariwisata seharusnya dapat dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata.
"Selain itu, FPKS juga meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dalam penetapan tarif tiket pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan. Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.
Pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.