Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, KKP Sebut Tinggal Tunggu Keputusan Mendag, Segini Harganya

Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol sekitar Rp90 ribu per meter kubik.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, KKP Sebut Tinggal Tunggu Keputusan Mendag, Segini Harganya
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol sekitar Rp90 ribu per meter kubik. Namun nilai tersebut belum termasuk pajak. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228 ribu per meter kubik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, aturan kebijakan ekspor pasir laut masih menunggu penyelesaian dari Kementerian Perdagangan.

Adapun, aturan ekspor ini merupakan bagian dari pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Terkait harganya, pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol sekitar Rp90 ribu per meter kubik. Namun nilai tersebut belum termasuk pajak.

Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228 ribu per meter kubik.

Baca juga: Ahli Maritim Berikan Saran Sekaligus Kritik Terkait Optimalisasi Sumber Daya Pasir Laut

"Saya enggak hafal, tapi kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor, kan sekarang ekspor belum dibuka masih menunggu peraturan Menteri Perdagangan dulu diselesaikan," ungkap Menteri Trenggono di Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Kalau untuk dalam negeri itu kan dikenakan pajak 30 persen dari harga patokan, harga patokannya saya enggak hafal sih. Dalam negeri itu kalau enggak salah Rp90 ribu atau berapa gitu, kalau yang luar Rp198 ribu atau Rp188 ribu," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut berada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan didalamnya berencana kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Diketahui, PP yang dimaksud mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk berbagai hal.

Pertama, menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Kedua, mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Dengan demikian KKP menyebut sedimentasi ini betul-betul merupakan pembersihan ruang laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan yang ada di dalam laut.

Terkait lokasi atau titik pengerukan pasir, akan dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan catatan, sedimentasi tersebut mengganggu ekologi wilayah tersebut. Salah satu contohnya di daerah Morodemak, Jawa Tengah.

"Soal pasir laut, yang daftar banyak. Tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor," papar Trenggono.

"Tapi concern kita adalah salah satu contoh itu sedimentasi yang di Morodemak itu kita revitalisasi Morodemak itu kita akan melakukan pembangunan sedimentasi kita beresin, sedimentasi menjadi hutan mangrove untuk menghindarkan rob, kerusakan dan sebagainya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas