Soal Warung Madura, Ikappi: Pemerintah Harusnya Berpihak Ke Rakyat Kecil
DPP Ikappi menyoroti upaya pembatasian jam operasional warung Madura oleh pejabat Pemerintah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) menyoroti upaya pembatasian jam operasional warung Madura oleh pejabat Pemerintah.
Kebijakan tersebut dinilai akan beban masyarakat secara luas.
"Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung Madura yang sekarang menjamur di Ibu Jota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri," ujar Ketua Umum DPP Ikappi Abdullah Mansuri saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Karena itu, menurut Mansuri, aneh jika pemerintah menerapkan pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah. Ikappi mendorong pemerintah untuk berpihak pada UMKM kecil dan menengah.
"Karena perputaran hasil dari warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut," tutur Mansuri.
Pemerintah seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut. Karena itu, Ikappi juga mendorong tidak hanya warung-warung Madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung Padang yang justru didalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari Padang.
"Atau mungkin warung Tegal yang memiliki ciri khas yang bisa di bangkitkan di masing-masing daerah," ucap Mansuri.
Sudah menjadi tugas pemerintah, lanjut Mansuri, untuk memfasilitasi agar tumbuh berkembang produk-produk lokal di seluruh indonesia. Ikappi meminta agar pemerintah lebih memfasilitasi produk-produk UMKM.
"Juga memfasilitasi cara-cara lokal atau cara-cara tradisional seperti kreativitas warung Madura mengembangkan dan memperluas proses akses yang memungkinkan untuk bisa di laksanakan di tiap-tiap daerah," tutur Mansuri.
Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam. Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam. Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.
Sedangkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung madura boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Baca juga: Ini Sejarahnya Warung Madura Buka 24 Jam, Pemerintah Tak Boleh Melarang
Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.
”Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Soal Warung Madura, Komisi VI DPR: Operasional 24 Jam Bentuk Inovasi, Aneh Jika Dilarang
Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.