Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Barang Milik SLB yang Tertahan di Soekarno-Hatta Sejak 2022

Tidak ada informasi bahwa barang tersebut merupakan barang hibah sehingga barang milik SLB tersebut dikenakan tarif sebagai barang kiriman.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Usai Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Barang Milik SLB yang Tertahan di Soekarno-Hatta Sejak 2022
Endrapta Pramudhiaz
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyerahkan barang yang tertahan di Soekarno-Hatta kepada Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya menyerahkan barang milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang didapat dari Korea Selatan, yang tertahan di Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta sejak 2022.

Adapun penyerahan ini dilakukan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani yang turut hadir dalam penyerahan ini menjelaskan, barang milik SLB ini, waktu pertama kali tiba pada Desember 2022, masuk sebagai barang kiriman.

Tidak ada informasi bahwa barang tersebut merupakan barang hibah. Oleh karena itu, barang milik SLB tersebut dikenakan tarif sebagai barang kiriman.

Baca juga: Soroti Kasus Bantuan untuk SLB Ditahan Bea Cukai, Komisi XI DPR: Aturannya Harus Terbuka

"Waktu masuk tahun 2022, itu mekanismenya barang kiriman yang kemudian difasilitasi oleh DHL," kata Askolani di lokasi.

"Tidak ada Info yang masuk ke kita sebagai (barang hibah). Sehingga kemudian kita kasih sesuai dengan barang kiriman, ada pentarifan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemrintah," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Ketika pihak importir diinformasikan bahwa ada tarif perpabeanan yang harus dibayar, si importir disebut merasa keberatan dengan tarif tersebut. Akhirnya, tidak diproses.

Proses komunikasi pun kemudian berlanjut antara importir dan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Loncat ke 2024, viral di media sosial soal barang titipan SLB ini tertahan. Askolani mengatakan, barangnya tidak ada di Bea Cukai, melainkan di DHL.

Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial, Bea Cukai akhirya menelusuri barang tersebut ke DHL dan ketemu.

"Kami kejar barang itu di mana, prosesnya, dokumennya di mana. Dari situ, kami cek ke DHL, ketemu. Kemudian cek ke DHL, rupanya barang itu bukan barang kiriman, tetapi barang hibah," kata Askolani.

Ia mengatakan, setelah Bea Cukai mengetahui itu adalah barang hibah, pemerintah ternyata bisa memfasilitasi itu.

Barang untuk kepentingan pendidikan atau sosial disebut isa difasilitasi dan sudah tertuang ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas