Menteri Teten Tegur Pejabat Kemenkop UKM Akibat Pernyataan Warung Madura Tak Boleh Beroperasi 24 Jam
Kemenkop UKM akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, harus berpihak pada UMKM.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, pejabat kementeriannya yang mengeluarkan imbauan warung kelontong tidak beroperasi 24 jam sudah dievaluasi.
Ia mengatakan, pejabat tersebut sudah dievaluasi dan diminta agar berhati-hati agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat KemenKopUKM agar kemudian hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena KemenKopUKM keberpihakannya harus jelas untuk UMKM," kata Teten dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Menteri Teten Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kemenkop UKM Batasi Jam Operasi Warung Madura
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern," lanjutnya.
Diketahui, imbauan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Pernyataannya pun mendapat berbagai reaksi masyarakat.
Reaksi itu mayoritas kontra akan pernyataan Arif. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, salah seorang pihak yang memberi respons, menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam. Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.
Teten mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatas operasional warung Madura.
"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, KemenKopUKM juga sudah memeriksa peraturan daerah yang menyebut toko kelontong tidak boleh beroperasi 24 jam, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.
Dia bilang, dalam aturan tersebut tidak disebutkan soal pembatasan jam operasional warung Madura atau toko kelontong.
"Kami juga sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," ujar Teten.
Justru, kata Teten, Perda tersebut malah mengatur jam operasionel ritel modern.
Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, harus berpihak pada UMKM.
"Momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," pungkas Teten.