Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kemenkop UKM Batasi Jam Operasi Warung Madura

KemenKop UKM juga sudah memeriksa peraturan daerah yang menyebut toko kelontong tidak boleh beroperasi 24 jam.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menteri Teten Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kemenkop UKM Batasi Jam Operasi Warung Madura
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengklarifikasi pernyataan pejabat kementeriannya soal warung Madura diimbau tidak beroprerasi selama 24 jam.

Sebelumnya, imbauan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim agar warung Madura atau toko kelontong tidak beroperasi 24 jam mendapat berbagai reaksi masyarakat.

Reaksi itu mayoritas kontra akan pernyataan Arif. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, salah seorang pihak yang memberi respons, menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam. Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Teten mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatas operasional warung Madura.

Baca juga: Di Tengah Polemik Buka 24 Jam, Pemilik Warung Madura Ini Mengaku Kerap Disatroni Perampok

"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Ia mengatakan, KemenKopUKM juga sudah memeriksa peraturan daerah yang menyebut toko kelontong tidak boleh beroperasi 24 jam, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.

BERITA TERKAIT

Dia bilang, dalam aturan tersebut tidak disebutkan soal pembatasan jam operasional warung Madura atau toko kelontong.

"Kami juga sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," ujar Teten.

Justru, kata Teten, Perda tersebut malah mengatur jam operasionel ritel modern.

Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provisini maupun tingkat kabupaton kota, harus berpikah pada UMKM.

"Momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," pungkas Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas