Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LKPP: Program Pemerintah Wajib Pakai E-Katalog V6, Termasuk Makan Bergizi Gratis

Semua belanja APBN dan APBD atau dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah mulai 1 Januari ini wajib memakai E-katalog versi 6. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in LKPP: Program Pemerintah Wajib Pakai E-Katalog V6, Termasuk Makan Bergizi Gratis
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Kepala LKPP Hendra Prihadi di Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi ingatkan setiap program pemerintah wajib menggunakan E-Katalog Versi 6 (V6). 

Hal itu kata Hendrar termasuk program makan bergizi gratis. 

"Katalog versi 6 itu adalah sebuah platform yang dikembangkan LKPP, didukung Telekom, dan beberapa kementerian terkait. Terutama Kemenkeu, Kemendagri, agar proses pengadaan barang jasa bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien, serta teridentifikasi pro produk dalam negeri maupun pro UMKK," kata Hendrar kepada awak media di kantor LKPP, Jakarta, Jum'at (3/1/2025). 

Dia juga mengingatkan, semua belanja APBN, APBD, atau dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah mulai 1 Januari ini wajib memakai E-katalog versi 6. 

Berita Rekomendasi

"Sepanjang program makan bergizi gratis itu di biaya APBN, pasti akan memakai transaksinya lewat katalog ini," kata Hendrar. 

Kemudian dikatakannya sesuai arahan  Presiden Prabowo. Pihaknya sudah membantu supaya program prioritas bisa berjalan dengan segera. 

"Karena di program prioritas Pak Presiden, salah satunya adalah kita di awal Desember kemarin sudah melatih sekitar 1.000 orang pejabat pengadaan bersertifikasi," kata Hendrar. 

Sementara itu di tahun ini dikatakannya akan dikembangkan sampai 30.000 orang lagi yang mempunyai sertifikasi pejabat pengadaan. 

"Supaya ini bisa lebih masif seluruh Indonesia," ungkapnya. 

Ia lalu menegaskan setiap pengadaan barang dan jasa program pemerintah wajib menggunakan E-Katalog V6.

Baca juga: LKPP RI Siapkan Metode E-Purchasing untuk Kebutuhan Pilkada 2024

"Di luar katalog memungkinkan pada saat barang-barang yang ada di katalog itu tidak bisa dijumpai. Kalau dijumpai diwajibkan," tandasnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas