Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permendag 7/2024 Berlaku Mulai 6 Mei 2024, Ini Tiga Pokok Pengaturannya

Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Permendag 7/2024 Berlaku Mulai 6 Mei 2024, Ini Tiga Pokok Pengaturannya
The Crystal Ballroom
Perhatikan 7 Tips Packing agar Semua Barang Bawaan Muat Masuk Koper Sehingga Liburan menjadi Tenang 

Soal Barang Bawaang Pribadi Penumpang

Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, Arif menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.

Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru.

Seperti halnya impor barang kiriman PMI, untuk impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang K3L.

Impor Bahan Baku Industri

Arif juga menyampaikan, Permendag 7/2024 mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, di antaranya bahan baku industri.

Salah satunya, bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73. Komoditas ini merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu.

BERITA REKOMENDASI

Dalam Permendag 36/2023 sebelumnya, fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API U) dengan pengaturan lartas adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan Impor di kawasan pabean (border).

Dalam Permendag 7/2024 lartas untuk fortifikan premix hanya LS dengan pengawasan Impor di luar Kawasan Pabean (post border).

Fortifikan premix dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu.

"Diharapkan dengan relaksasi lartas yang baru, industri terigu tidak terganggu dan kebutuhan industri terigu nasional tercukupi,” ucap Arif.

Selanjutnya, relaksasi impor bahan baku industri pelumas dalam Permendag 7/2024.

Untuk impor bahan baku pelumas tetap diatur impornya dengan lartas PI, namun tidak dipersyaratkan pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait.

Lebih lanjut, hanya dipersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.

Selain bahan baku, Permendag 7/2024 juga memberikan kemudahan importasi untuk barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk oleh industri pemilik NIB API-P yang tidak untuk diperdagangkan.

"Adapun mekanisme importasi barang tersebut melalui surat keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi kementerian/lembaga terkait,” pungkas Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas