Mulai Oktober, Mendag Zulkifli Hasan Minta Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar rumah potong hewan bersertifikat halal mulai Oktober 2024.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar rumah potong hewan bersertifikat halal mulai Oktober 2024.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, tidak ada lagi tawar menawar untuk tidak bersertifikat halal.
"Nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat halal. Oktober sudah enggak tawar-tawar lagi. Oktober besok harus ada sertifikatnya," katanya ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Soal Polemik Jam Operasional Warung Madura, Mendag Zulhas Sebut Boleh Buka 24 Jam: Tak Ada Masalah
Oleh karena itu, kata dia, cara memotongnya ini harus dijaga kebersihannya, kesehatan hewannya, serta ada dokter yang mendampingi.
Ia kemudian bercerita kalau zaman dahulu di kampungnya, ada ayam yang mati karena terlindas mobil, itu akan langsung dipotong.
Nah, praktik yang seperti itu disebut Zulhas tidak memenuhi syarat-syarat dalam mencapai standar yang ada.
"Ya, kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong. Nah, ini enggak ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar," ujarnya.
Jika bisa memiliki sertifikat halal, Zulhas menilai ini bisa menjamin kesehatan para konsumennya.
"Jadi, saya mengajak semua teman-teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih, agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," pungkas pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca juga: Jaminan Halal Dimulai dari Hulu, LPPOM MUI Beri Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan
Untuk diketahui, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024.
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
• Produk makanan dan minuman