Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN Tahun 2024, Lengkap Beserta Cara Pengajuannya

Rincian pemasangan listrik baru tahun 2024 bagi pelanggan PLN lengkap beserta cara pengajuannya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN Tahun 2024, Lengkap Beserta Cara Pengajuannya
Tribunnews/JEPRIMA
PT PLN berinovasi menyediakan layanan baru dengan biaya yang ramah dikantong. Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan daya, ukuran tegangan, dan sambungan fasa. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut rincian pemasangan listrik baru tahun 2024 bagi pelanggan PLN lengkap beserta cara pengajuannya.

Untuk memikat masyarakat melakukan pemasangan listrik, PT PLN berinovasi menyediakan layanan baru dengan biaya yang ramah dikantong.

Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan daya, ukuran tegangan, dan sambungan fasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017, biaya pemasangan listrik baru berdasarkan perangkatnya dapat dibagi menjadi dua kategori.

Yakni pembayaran dengan sistem prabayar dan pascabayar.

Biaya Pasang Listrik Baru PLN Tahun 2024

Mengutip dari laman resmi PLN, berikut biaya pasang listrik baru PLN Tahun 2024 :

1. Prabayar

BERITA REKOMENDASI

Sistem prabayar memungkinkan pelanggan untuk membeli token listrik sebelum menggunakannya sehingga penggunaan listrik dapat dipantau sesuai dengan jumlah token yang telah dibeli.

Berikut adalah rincian biaya pemasangan listrik prabayar:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000

Baca juga: Beli Motor Listrik Gesits Nyicilnya Bisa Lewat Potong Gaji

  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 1300 VA: Rp 1.218.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 2200 VA: Rp 2.062.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 3500 VA: Rp 3.391.500

Pelanggan yang ingin menggunakan listrik prabayar mencakup Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp 5.000 untuk pembelian token listrik awal.

Pelanggan tidak mampu di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) mendapatkan subsidi 50 persen, berlaku hingga 31 Desember 2024.

2. Pascabayar


Pascabayar merupakan sistem di mana pelanggan membayar tagihan listrik setelah menggunakannya selama periode tertentu sehingga pembeli tidak perlu khawatir tentang kehabisan token listrik.

Berikut adalah biaya pemasangan listrik untuk sistem pascabayar:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 282.900
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 967.800
  • Biaya pasang listrik baru daya 1300 VA: Rp 1.485.900
  • Biaya pasang listrik baru daya 2200 VA: Rp 2.482.200
  • Biaya pasang listrik baru daya 3500 VA: Rp 4.046.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 4400 VA: Rp 5.096.400
  • Biaya pasang listrik baru daya 5500 VA: Rp 6.368.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 6600 VA: Rp 7.527.400
  • Biaya pasang listrik baru daya 7700 VA: Rp 8.780.300

Cara Pasang Listrik Baru PLN Tahun 2024

Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”
  • Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
  • Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.
  • Selanjutnya untuk melakukan pengecekan status permohonan bisa klik menu “Profil” Klik Daftar Riwayat Pilih Permohonan.
  • Kemudian akan tampil list permohonan.
  • Pilih yang akan dilakukan pengecekan status
  • Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.

Selain lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas