Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aksi Unjuk Rasa di Kantor BTN Berujung Anarkis, Nasabah Merasa Dirugikan

Nasabah juga akan melaporkan tindakan anarkis para pendemo dan orang yang memerintahkan pendemo melakukan tindakan anarkis.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Aksi Unjuk Rasa di Kantor BTN Berujung Anarkis, Nasabah Merasa Dirugikan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. 

Kobaran api pembakaran ban ini mulai terjadi pukul 13.00 WIB. Pembakaran ban dilakukan di tiga titik lokasi berbeda.

Kepulan asap sempat mengisolir akses masuk para pengunjung Bank BTN.

Bahkan, kepulan asap hitam yang membumbung tinggi di udara juga sempat membuat perempatan Harmoni tertutup asap hitam dan gelap.

Corporate Secretay BTN, Ramon Armando mengungkapkan, tidak hanya membakar ban di depan kantor Bank BTN, demonstran juga memaksa masuk ke dalam Lobi Utama Kantor Pusat, sehingga mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN.

Aksi demonstran tersebut tidak hanya berusaha berusaha masuk ke Kantor Pusat namun juga melakukan tindakan dan ucapan yang provokatif serta intimidatif terhadap manajemen Bank BTN.

Ramon menjelaskan bahwa pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran . “Aksi yang kami harapkan lebih ke aksi damai, namun sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon.

Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.

BERITA TERKAIT

“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.

Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas