Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Harus Bayar PBB-P2, Ini Syarat dan Ketentuan Bayarnya

PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Harus Bayar PBB-P2, Ini Syarat dan Ketentuan Bayarnya
handout
Pembayaran PBB bisa menggunakan Qris. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki hunian pribadi di kota besar seperti Jakarta menjadi idaman banyak orang. Jakarta yang menjadi pusat ekonomi dan bisnis menjadikan harga hunian sangat tinggi, nilai pajaknya juga ikutan tinggi.

Maka dari itu bagi pemilik rumah sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tiap tahun PBB-P2 wajib dibayarkan.

Saat ini aturan tersebut terdapat dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menekankan pentingnya bagi warga atau Wajib Pajak yang memiliki rumah di Jakarta akan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBB-P2.

"Dengan memahami ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Morris dkutip Senin (6/5/2024).

Dia mengajak wajib pajak untuk menaati kewajiban perpajakan untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Berita Rekomendasi

Morris menjelaskan, PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga.

Yang dimaksudkan dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.

Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan Bumi.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Pada pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 dijelaskan cakupan objek pajak PBB-P2 merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.

Adapun bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya; bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh
keuntungan; bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis, itu bukan objek pajak PBB-P2.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen

Selain itu bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh gubernur bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah, itu bukan objek untuk dikenakan pajak.

Menurut Morris, objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 dijelaskan pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas