10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024. Ada yang bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Bulan November ini, sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Ada yang memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.
Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024? Simak daftar di bawah ini.
1. Provinsi Aceh
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.
Pemilik kendaraan harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Keringanan pemutihan pajak kendaraan Aceh:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
2. Provinsi Sumatra Barat
Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.
Menurut akun Instagram @bapenda.sumbar, berikut ini keringanan pemutihan pajak:
- Diskon pokok PKB
20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
- Pembebasan BBNKB II
Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
- Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda BBNKB II
Bebas denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
- Pembebasan pajak progresif
Bebas tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja