Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024. Ada yang bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan November ini, sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Ada yang memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.

Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024? Simak daftar di bawah ini.

1. Provinsi Aceh

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.

Pemilik kendaraan harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Keringanan pemutihan pajak kendaraan Aceh:

  1. Bebas pajak progresif
  2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

2. Provinsi Sumatra Barat

Berita Rekomendasi

Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda.sumbar, berikut ini keringanan pemutihan pajak:

  1. Diskon pokok PKB

    20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

  2. Pembebasan BBNKB II

    Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

  3. Pembebasan denda PKB

    Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

  4. Pembebasan denda BBNKB II

    Bebas denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua. 

  5. Pembebasan pajak progresif 

    Bebas tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

  6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas