10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024. Ada yang bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS

Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024
3. Provinsi Lampung
Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.
Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:
- Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
- Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi
- Bebas denda
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
Keringanan tunggakan pajak tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 - 70 persen berdasarkan cc kendaraan.
4. Provinsi Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlaku hingga 30 November 2024, yang mencakup:
5. Provinsi Sumatra Selatan
Bapenda Sumatra Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, berikut ini keringanan yang diberikan selama pemutihan pajak:
- Keringanan PKB
Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
- Diskon BBNKB II
Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
- Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
6. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka pemutihan pajak kendaraan berupa bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya.
Manfaat ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.
7. Provinsi Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, dengan sejumlah keringanan sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar:
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.