Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024. Ada yang bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024

3. Provinsi Lampung 

Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:

  1. Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
  2. Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi
  3. Bebas denda

    • Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.
  4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

    Keringanan tunggakan pajak tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 - 70 persen berdasarkan cc kendaraan.

4. Provinsi Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlaku hingga 30 November 2024, yang mencakup:

  1. Bebas tunggakan PKB
  2. Bebas denda PKB
  3. Bebas BBNKB II.

5. Provinsi Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, berikut ini keringanan yang diberikan selama pemutihan pajak:

  1. Keringanan PKB

    Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan. 

  2. Diskon BBNKB II

    Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

  3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka pemutihan pajak kendaraan berupa bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya.

Manfaat ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

7. Provinsi Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, dengan sejumlah keringanan sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. Bebas denda PKB
  2. Bebas BBNKB II
  3. Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

8. Provinsi Jawa Tengah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas