Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024. Ada yang bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

Bapenda Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Berikut ini keringanan selama pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

  1. Bebas BBNKB II

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Khusus kendaraan bermotor dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah
  2. Diskon pajak tahun berjalan

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua
  3. Bebas biaya pajak progresif

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Bebas biaya pajak progresif yaitu tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

9. Provinsi Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, berikut ini program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur:

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya
  2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
  3. Bebas PKB progresif 
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

10. Provinsi Kalimantan Barat

Berita Rekomendasi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat dilaksanakan hingga 4 Januari 2025, dengan program sebagai berikut:

  1. Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024 
  2. Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  3. Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  4. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas