Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024. Ada yang bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan November ini, sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Ada yang memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.

Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024? Simak daftar di bawah ini.

1. Provinsi Aceh

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.

Pemilik kendaraan harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Keringanan pemutihan pajak kendaraan Aceh:

  1. Bebas pajak progresif
  2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

2. Provinsi Sumatra Barat

Berita Rekomendasi

Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda.sumbar, berikut ini keringanan pemutihan pajak:

  1. Diskon pokok PKB

    20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

  2. Pembebasan BBNKB II

    Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

  3. Pembebasan denda PKB

    Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

  4. Pembebasan denda BBNKB II

    Bebas denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua. 

  5. Pembebasan pajak progresif 

    Bebas tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

  6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja 

    Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024

3. Provinsi Lampung 

Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:

  1. Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
  2. Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi
  3. Bebas denda

    • Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.
  4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

    Keringanan tunggakan pajak tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 - 70 persen berdasarkan cc kendaraan.

4. Provinsi Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlaku hingga 30 November 2024, yang mencakup:

  1. Bebas tunggakan PKB
  2. Bebas denda PKB
  3. Bebas BBNKB II.

5. Provinsi Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, berikut ini keringanan yang diberikan selama pemutihan pajak:

  1. Keringanan PKB

    Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan. 

  2. Diskon BBNKB II

    Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

  3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka pemutihan pajak kendaraan berupa bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya.

Manfaat ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

7. Provinsi Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, dengan sejumlah keringanan sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. Bebas denda PKB
  2. Bebas BBNKB II
  3. Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

8. Provinsi Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Berikut ini keringanan selama pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

  1. Bebas BBNKB II

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Khusus kendaraan bermotor dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah
  2. Diskon pajak tahun berjalan

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua
  3. Bebas biaya pajak progresif

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Bebas biaya pajak progresif yaitu tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

9. Provinsi Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, berikut ini program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur:

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya
  2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
  3. Bebas PKB progresif 
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

10. Provinsi Kalimantan Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat dilaksanakan hingga 4 Januari 2025, dengan program sebagai berikut:

  1. Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024 
  2. Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  3. Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  4. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas