Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Usul Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15 Ribu Per Liter

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita naik Rp 15 ribu per liter.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Mendag Usul Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15 Ribu Per Liter
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita naik Rp 15 ribu per liter.

Di tengah proses diskusi penyesuaian HET ini, Zulhas, sapaan akrabnya, mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.

"[Kenaikan HET Minyakita] sedang didiskusikan untuk disesuaikan. Saya usulkan sih seribu [kenaikannya]," kata Zulhas ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Dipastikan Tak Akan Naik Hingga Setelah Lebaran 2024

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, proses evaluasi HET Minyakita masih panjang.

"Jadi [dievaluasi]. Sudah mulai, tapi kan prosesnya panjang," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (21/4/2024).

Isy enggan merinci proses evaluasi ini sudah berjalan sampai mana. Namun, ia menyebut evaluasi HET Minyakita ini bisa rampung sebelum Oktober 2024.

Berita Rekomendasi

"Sebelum Oktober sudah selesai. Ya, kita tunggu aja," katanya.

Dalam mengubah HET, kata Isy, pemerintah harus mengikuti ketentuan penyusunan peraturan perundangan yang ada. Mulai dari kajian, hingga harmonisasi.

Ia mengklaim, proses evaluasi ini telah berjalan sebelum bulan Ramadan yang lalu.

Baca juga: Kemendag Pastikan Harga Minyakita Bakal Dievaluasi Usai Pemilu, Pasti Naik?

"Misalnya HET itu mau diubah, itu kan mengikuti ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangangan mulai dari kajian, belum lagi harmonisasi. Sebelum dari puasa kita juga sudah berproses untuk menyusun kajian," ujar Isy.

Lebih lanjut, evaluasi harga Minyakita ini membuka kemungkinan mengubah ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).

"Bisa mengubah, bisa tetap. Itu kan antara Kementerian/Lembaga. Sama saja dengan Permendag 36. Itu kan enggak hanya dari Kemendag, tapi juga sama kementerian lain," tutur Isy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas