Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis, Seperti Apa Fungsinya?
hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadin Indonesia membentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI). Pembentukan lembaga tersebut untuk menyediakan pelayanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagi dunia usaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menerangkan, hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.
Baca juga: Kepada Kadin Internasional, Anindya Bakrie Tegaskan Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah
"Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai," ujar Arsjad di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Lembaga Mediasi Kadin, lanjut dia, awalnya dibentuk pada 30 Juni 2011 dalam rangka memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator, melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, dan kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional.
"Dalam rangka memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha, khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, Kadin Indonesia saat ini menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha," tambah Arsjad.
Selanjutnya, Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia juga merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, selaku penanggung jawab, jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga.
Arsjad mengatakan, Kadin berharap seluruh pelaku bisnis dan industri dari skala UMKM hingga besar, dapat memanfaatkan layanan yang diberikan oleh Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia.
"Lembaga ini tidak hanya tentang penyelesaian sengketa, tetapi juga tentang pembangunan dunia usaha secara damai dan berkesinambungan. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita bisa menciptakan iklim bisnis yang inklusif, berkelanjutan, dan kolaboratif," tandas Arsjad.
Baca juga: Rosan Roeslani Akui Sudah Bertemu Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, yaitu mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar, serta layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator.
"Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar," ucap Dhaniswara.
Kadin Indonesia, menurut Dhaniswara, juga akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis, mulai dari pelaku usaha di bidang UMKM dan koperasi, industri, perdagangan, serta asosiasi dan himpunan kementerian hingga lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya.