Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Pastikan BTN Tak Punya Produk Investasi dengan Bunga 10 Persen Per Bulan

Ombudsman RI menyambangi kantor Bank BTN guna mengetahui lebih detail terkait dengan permasalahan layanan di Bank Tabungan Negara (BTN).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ombudsman Pastikan BTN Tak Punya Produk Investasi dengan Bunga 10 Persen Per Bulan
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra memberi keterangan pers usai bertemu petinggi Bank BTN, Rabu (8/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyambangi kantor Bank BTN guna mengetahui lebih detail terkait dengan permasalahan layanan di Bank Tabungan Negara (BTN).

Permasalahan ini berkaitan dengan demo beberapa hari lalu di depan kantor Bank BTN.

Para demonstran yang menuntut manajemen diduga mendapat misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.

Baca juga: Biaya Dana Naik, BTN dan BRI Revisi Target Pertumbuhan Kredit

Mereka para korban investasi yang melakukan demo diberi iming-iming investasi bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Setelah bertemu dengan petinggi Bank BTN, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyimpulkan bahwa pihak perbankan tidak memiliki produk yang menjanjikan bunga tinggi hingga sebesar 10 persen per bulan.

"Tadi saya juga mendapatkan penjelasan dari OJK, termasuk juga dari LPS, maka maksimal itu 4,5 persen per tahun, bukan per bulan. Nah [dalam kasus] ini 10 persen per bulan," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Berita Rekomendasi

Yeka pun telah meminta pihak Bank BTN mencegah agar hal serupa tidak terjadi di Bank BTN daerah-daerah lain.

Ia meminta BTN untuk memitigasi risiko ke depan terkait dengan persoalan seperti ini agar jangan sampai terulang lagi.

Lalu, Yeka memandang bahwa Bank BTN tak lepas tangan terkait kasus ini atau dengan kata lain tetap bertanggung jawab.

"Ombudsman melihat bahwa bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Kalau nanti proses hukum ini tidak berhasil, kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank, maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN," ujarnya.

Baca juga: Kuartal I 2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp 344,2 Triliun

Ia pun meminta masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini tak khawatir.

Diberitakan sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan.

Pernyataan ini dilontarkan manajemen untuk menjawab tudingan para pendemo yang diperintahkan oleh oknum yang mengaku nasabah pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa kemarin (30/4/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas