Anggota Komisi VII DPR Curigai Pasal Titipan Soal Power Wheeling di RUU EBET
Hingga saat ini Panja masih membahas tiap-tiap pasal dalam RUU EBET dan sama sekali belum ada keputusan soal power wheeling.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengajukan tambahan pasal tentang diperbolehkan power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini sedang dibahas di Panja RUU EBET, Komisi VII DPR RI.
Power Wheeling adalah pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLN oleh perusahaan listrik swasta untuk melayani pelanggannya. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto curiga tambahan pasal ini merupakan titipan pihak tertentu kepada Pemerintah agar ketentuan power wheeling dapat dimasukan dalam RUU EBET.
Sebab sebelumnya dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET yang diajukan Pemerintah norma tentang power wheeling ini tidak ada sama sekali. Ia mengatakan DIM RUU EBET yang diajukan Pemerintah sama dengan yang dipegang oleh DPR.
Baca juga: Ekonom INDEF Nilai Usulan Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET Bisa Rugikan Negara
Karena itu sangat aneh bila di tengah pembahasan ada tambahan norma baru yang dipaksakan untuk dimasukan.
"PKS dan PDIP menolak aturan power wheeling ini dimasukan dalam RUU EBET karena akan merugikan PLN. Karena itu kami minta pembahasan ini harus terbuka dan transparan serta melibatkan partisipasi publik," ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Mulyanto menolak anggapan bahwa aturan power wheeling disetujui semua anggota Panja RUU EBET. Mulyanto menyebut hingga saat ini Panja masih membahas tiap-tiap pasal dalam RUU EBET dan sama sekali belum ada keputusan soal power wheeling.
"Sekiranya ada kabar salah satu pimpinan Panja atau Komisi VII DPR yang setuju dengan aturan power wheeling ini mungkin itu subyektivitas personal karena pembahasan RUU EBET masih terus berlangsung," terang Mulyanto.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong diterapkannya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Power wheeling adalah mekanisme di mana perusahaan pembangkit listrik swasta dapat membangun pembangkit listrik dan menjual listrik secara langsung ke masyarakat.
Penjualan listrik dalam skema power wheeling juga bisa melalui jaringan transmisi badan usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini PLN. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tak pernah ragu mendorong adanya skema power wheeling.
"Kalau ada demand (permintaan) tinggi, terus yang penyediaannya harus PLN sendiri, bisa nggak direspons semuanya?" ujar Arifin, Jumat (22/3/2024).