Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kokohkan KUB, Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah

Bank Jatim dan Bank NTB Syariah menandatangani perjanjian antara pemegang saham pengendali (shareholder agreement) di Mataram, Rabu (8/5/2024).

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kokohkan KUB, Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah
handout
Bank Jatim dan Bank NTB Syariah menandatangani perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) yang diwakili Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi di Mataram, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dengan Bank NTB Syariah memasuki babak baru.

Kedua pihak menandatangani perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) yang diwakili Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi di Mataram, Rabu (8/5/2024).

Penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan akta kepatuhan oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan dihadiri Komisaris Independen bankjatim Prof. Muhammad Mas’ud.

Adhy Karyono menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan bankjatim dalam melakukan kerja sama ini.

Lewat KUB, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini sebuah sejarah ya dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” kata Adhy.

Berita Rekomendasi

Adhy menjelaskan, peraturan OJK menyatakan, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun.

Untuk modal inti yang dimiliki bankjatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun. Sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.

Baca juga: Kuartal III 2023, Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Rp 1,09 Triliun

Menurut Adhy, bankjatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah

Bankjatim sendiri sebagai BUMD memainkan peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

"Melalui pembiayaan dan dukungan finansial, bankjatimtelah mendorong sektor-sektor utama dalam perekonomian, termasuk dukungan dalam pengembangan UMKM di Jawa Timur,” paparnya.

Baca juga: Bank Jatim Buka Lowongan Kerja Posisi Account Officer, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Salah satu bentuk dukungan bankjatim kepada UMKM adalah melalui program percepatan penyaluran dana bergulir (dagulir).

Sampai dengan Desember 2023, jumlah dagulir yang telah disalurkan oleh bankjatimmencapai Rp 475,97 miliar untuk 12.525 debitur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas