Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan Subang

Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak memiliki izin operasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan Subang
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan inspeksi bus Trans Putera Fajar di Terminal Subang, Minggu (12/5/2024) sore. Bus ini mengalami kecelakaan Sabtu (11/5/2024) petang saat membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, pulang ke Depok setelah kegiatan perpisahan di Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.

Hal tersebut demi merespon kecelakaan bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024.

Sigit mengaku prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,.

Sigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan.

Jika perlu, dilarang mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

Berita Rekomendasi

“Jika Pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.

Artinya, ada 64 persen yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin.

“Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” kata Sigit.

Baca juga: Bus Maut yang Laka di Subang: Hino AK 2006 Model Asli Diduga Discovery Laksana, Rombak Jadi Jetbus 3

Selain sanksi tegas administratif, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemiliki bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Sabtu lalu.

Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” ucap Sigit.

Mengacu Pasal 286 UU LLAJ, kendaraan yang tidak memenuhi laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2023

Lalu, dalam pasal 308 dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak Punya Izin Angkutan Penumpang Dalam/Luar Trayek dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Untuk sopir yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).

Baca juga: Selain Operasi Wajah dari Model Discovery Jadi Jetbus 3, Bus Maut Subang Juga Diubah ke High Decker

Sigit juga meminta pemilik bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan. Berdasarkan pasal Pasal 192 UU LLAJ, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.

Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.

Banyaknya kejadian menunjukkan Pemerintah dan aparat lemah dalam kepentingan angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran.

"Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya,” kata Sigit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas