Tiga Kebijakan OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia dari Gejolak Global
Setidaknya terdapat tiga langkah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah gejolak perekonomian global maupun domestik.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, setidaknya terdapat tiga langkah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah gejolak perekonomian global maupun domestik.
Pertama, OJK melakukan uji ketahanan atau stress test terhadap industri jasa keuangan dalam memastikan berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat dimitigasi dengan baik. Hal tersebut juga dilakukan sehubungan dengan eskalasi tensi geopolitik global yang terjadi disertai meningkatnya volatilitas pasar uang dan pasar modal.
"OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif," kata Mahendra dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (13/5/2024).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Berikut Alasannya
"Selain itu OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan terkait hal-hal tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," imbuhnya.
Mahendra juga menyatakan bahwa koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus ditingkatkan, disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.
Langkah kedua, OJK telah menerbitkan POJK nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat perangkat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
"Pengaturan ini diantaranya terkait pengkinian mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan serta pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS," tutur Mahendra.
Terakhir, OJK mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya terkait penilaian kualitas aset pembiayaan yang dilakukan pada 17 April 2024.
Baca juga: OJK Cabut Izin BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus
"Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah Indonesia," jelasnya.