DPR: Penerapan Tarif PPN 12 Persen Akan Jatuhkan Daya Beli Masyarakat
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diyakini akan semakin memukul daya beli masyarakat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
"Kita bisa melihat bagaimana penerimaan pajak utama seperti PPN pada triwulan I-2024 menurun sekitar 24,8 persen. Padahal porsi PPN ini dominan terhadap struktur penerimaan perpajakan. Secara sektoral, pajak yang bersumber dari sektor industri juga turun sebesar 14,6 persen."
"Demikian pula halnya dengan perdagangan yang pada triwulan ini turun sekitar 0,74 persen," ucap Ecky.
Baca juga: Kemenperin: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Diberlakukan Tapi Tidak untuk Semua Sektor
Ecky juga menjelaskan bahwa transmisi kenaikan PPN pada jangka panjang justru akan melemahkan daya saing dan profit industri.
“Daya beli yang tergerus akibat kenaikan PPN justru memiliki peran terhadap penurunan penjualan oleh industri. Dampaknya adalah penjualan tergerus dan menekan output produksi secara agregat. Di sisi lain, kenaikan ini juga akan mengganggu daya saing industri dalam negeri dan menggerus ekspor," imbuh Ecky.
Baca juga: Mobil LCGC Diprediksi Paling Terdampak Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak kenaikan ini. Menurutnya kondisi masyakarat dan industri saat ini sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah akibat gejolak perekonomian. Ecky juga mendesak agar pemerintah dapat mendorong keadilan pajak dan memperbaiki administrasi perpajakan.
“Saya mendorong agar pemerintah dapat lebih disiplin dalam menerapkan administrasi perpajakan, utamanya dalam menjaga adanya kebocoran restitusi pajak. Selain itu saya menekankan pentingnya soal keadilan pajak."
"Terkait keadilan ini, saya berulang kali menyampaikan adanya keberpihakan kebijakan fiskal kepada masyarakat kelas bawah. Pajak harus diarahkan untuk mendorong afirmasi kepada masyarakat kecil. Terakhir adalah pentingnya sosialisasi dan edukasi perpajakan," tutup Ecky.