Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR: Penerapan Tarif PPN 12 Persen Akan Jatuhkan Daya Beli Masyarakat

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diyakini akan semakin memukul daya beli masyarakat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Penerapan Tarif PPN 12 Persen Akan Jatuhkan Daya Beli Masyarakat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/12/2023). Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diyakini akan semakin memukul daya beli masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 semakin memukul daya beli masyarakat.

Menurutnya, pemerintah yang bersikukuh menaikkan PPN kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini.  "Ini akan memukul mundur daya beli masyarakat yang saat ini dihadapkan pada berbagai tekanan perekonomian," ujar Ecky saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2024).

Dia bilang, beberapa tahun terakhir merupakan tahun tersulit yang dihadapi oleh masyarakat.

Dia mencontohkan berbagai macam guncangan yang mengakibatkan pendapatan mereka tergerus karena gejolak perekonomian. Mulai dari kenaikan harga harga bahan bakar minyak hingga harga bahan pokok juga belum kunjung reda.

"Beberapa waktu lalu kita merasakan kenaikan harga pangan khususnya beras. Belum usai beras meningkat, bahan pangan berbasis protein. Belum lagi persoalan tingginya suku bunga kredit."

"Daya beli masyarakat benar-benar menghadapi pelemahan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Survei konsumen yang dilakukan oleh BI menunjukkan bahwa rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan.

Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp 2,1 juta – Rp 3 juta, diikuti kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta – Rp 5 juta. Hal tersebut menunjukkan bahwa daya beli masyarakat semakin terpukul.

Ecky juga menuturkan bahwa pukulan terhadap daya beli masyakarat juga ditunjukkan dengan konsumsi yang belum cukup mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.

"Terbaru kita bisa melihat bagaimana konsumsi rumah tangga hanya tumbuh di 4,91 persen, angka ini berada di bawah level pertumbuhan ekonomi nasional."

"Padahal, triwulan I memiliki beberapa momentum penting untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, seperti momen Ramadhan dan lebaran. Nyatanya, daya beli justru sedang terpukul," tutur Ecky.

Ecky menuturkan bahwa PPN dominan dalam struktur penerimaan perpajakan. Demikian halnya dengan PPN impor yang cukup besar.

Dengan mayoritas bersumber dari dalam negeri berupa konsumsi masyarakat, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, melainkan juga meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas